I. PROSES PEMBELAJARAN DI SEKOLAH
Mulai tahun pelajaran 2013/2014 proses pembelajaran di sekolah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan kurikulum 2013. Implementasi kurikulum tersebut diatur dalam
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Proses pembelajaran yang dikembangkan menggunakan pembelajaran berbasis pendekatan ilmiah/ pendekatan saintifik.
Menurut Permendikbud terbaru, proses pembelajaran terdiri atas lima pengalaman belajar pokok yaitu:
- Mengamati
- Menanya
- Mengumpulkan informasi
- Mengasosiasi
- Mengomunikasikan
Kelima pembelajaran pokok tersebut dapat dirinci dalam berbagai kegiatan belajar sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

II. PENILAIAN
Penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 53 tahun 2015.
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.

III. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Struktur Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) menurut Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 terdiri atas:
Kelompok mata pelajaran wajib yaitu:
Kelompok A yang terdiri dari:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
- IPS
- Bahasa Inggris
Kelompok B yang terdiri dari:
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya
Kelompok matapelajaran C yaitu muatan lokal terdiri atas:
- Bahasa Daerah
- Bahasa Mandarin
IV. PANDUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdiri dari kegiatan Tatap Muka (TM), kegiatan penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Pembelajaran Tatap Muka (TM) merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan guru; pendekatan pembelajaran Kurikulum 2013 meminta pendidik dan peserta didik menggunakan pendekatan saintifik (ilmiah) yang meliputi kegiatan peserta didik dalam mengamati, menanya, mencoba/mengumpulkan data, mengasosiasi/menalar, dan mengomunikasikan; strategi pembelajaran berupa ekspositori seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok, serta pembelajaran di luar kelas.
Pembelajaran penugasan terstruktur yaitu kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh guru untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru. Misalnya tugas menyelesaikan soal-soal latihan yang terdapat dalam modul pembelajaran atau buku kerja siswa, tugas menganalisis suatu masalah yang disampaikan oleh guru.Penugasan terstruktur dilaksanakan di dalam kelas setelah pembelajaran tatap muka. Kegiatan tugas terstruktur merupakan kegiatan pembelajaran yang mengembangkan kemandirian belajar peserta didik, guru berperan sebagai fasilitator dalam pembelajaran.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi untuk peserta didik dan dirancang guru untuk mencapai kompetensi siswa.
Pembelajaran Remedial diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan dalam setiap KD (Kompetensi Dasar) pembelajaran.Pembelajaran remedial bagi siswa yang belum mencapai ketuntasan belajar akan dilaksanakan pada hari Senin atau Selasa setelah pembelajaran internal berakhir
V. Pelaporan Hasil Penilaian
Pelaporan hasil penilaian secara rutin dikomunikasikan dalam bentuk:
Laporan Kumpulan Hasil Penilaian
Laporan Kumpulan Hasil Penilaian ini dikomunikasikan kepada orang tua pada tanggal 1 setiap bulannya. Pelaporan ini berisi beberapa hasil penilaian baik Ulangan Harian (UH) maupun penugasan harian (PS, PR , Penugasan Kelompok, dll).
Rapor KD (Rapor Kompetensi Dasar)
Rapor KD akan dibagikan setiap tiga bulan sekali yang berisi nilai KD mata pelajaran.
Nilai KD mata pelajaran yang ada di rapor inilah yang nantinya akan diolah menjadi nilai rapor semester.
Proses Pengolahan Penilaian KD

Keterangan :
UH = Rata-rata Ulangan Harian
Pengolahan Nilai Rapor

Keterangan :
R = Nilai Rapor Semester
UTS = Penilaian Tengah Semester ( UTS merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian tengah semester yang terdiri atas beberapa kompetensi dasar)
UAS = Penilaian Akhir Semester (UAS merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian akhir semester yang mencakaup semua kompetensi dasar dalam satu semester.
VI. Kriteria Kenaikan Kelas VII, VIII dan Kriteria Kelulusan
A. Kriteria Kenaikan Kelas
Siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
Aspek Akademis
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap sekurang-kurangnya Baik.
- Nilai ekstrakurikuler minimal Baik.
- Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM.
- Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut.
- Ketuntasan belajar minimal (KBM/KKM) adalah 75.
- Siswa dinyatakan naik kelas atau tidak didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru.
Aspek Non Akademis
- Jumlah alpa dalam 1 (satu) tahun pelajaran maksimal 12 (duabelas) hari
- Jumlah izin dalam 1(satu) tahun pelajaran maksimal 24 (duapuluh empat)
B. Kriteria Kelulusan SMPK Kolese Santo Yusup 1 Malang
Dalam menetapkan kelulusan siswa kelas IX menggunakan 2 aspek yaitu Aspek Akademis dan Aspek Non Akademis.
Aspek Akademis
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yaitu memiliki nilai rapor lengkap dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran yang terdiri atas:
- Kelompok mata pelajaran akhlak mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelompok mata pelajaran estetika
- Kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
- Tingkat pencapaian kompetensi lulusan seperti yang dimaksud pada kriteria 2 disusun dalam kategori sebagai berikut.
sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus)
baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima)
cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima)
dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh)dan kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
- Lulus Ujian Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah (US) ditentukan berdasarkan Nilai Sekolah (NS).
2. Nilai Sekolah (NS) sebagaimana dimaksud pada butir (1) diperoleh dari gabungan Nilai Rata-rata Rapor semester 1,2,3,4 dan 5 dengan Nilai US dari semua mata pelajaran yang diujikan di sekolah dengan pembobotan 60% untuk Nilai Rata-rata Rapor dan 40% untuk Nilai US
3. Nilai rata-rata semua NS sebagaimana dimaksud pada butir (2) mencapai paling rendah 70 dan nilai setiap mata pelajaran minimal 70.
- Telah mengikuti Ujian Nasional.
- Memiliki minimal 1 jenis kegiatan ekstrakurikuler dengan nilai minimal BAIK.
Aspek Non Akademis
- Memiliki nilai akhlak dan kepribadian minimal BAIK (B)
- Jumlah alpa dalam 1 (satu) tahun pelajaran maksimal 12 (duabelas) hari
- Jumlah ijin dalam 1(satu) tahun pelajaran maksimal 24 (duapuluh empat)
Siswa dinyatakan LULUS jika memenuhi kriteria Akademis dan Non Akademis tersebut.


